PTKIN Tetapkan Kuota SPAN Minimal 20 Persen, UM PTKIN 40 Persen dan Ujian Mandiri Maksimal 30 Persen

- 24 Januari 2021, 10:26 WIB
KOORDINATOR SPAN UM PTKIN dan PTKIS-Kopertais wilayah II Jabar, Prof. Dr. H. Mahmud, MSI
KOORDINATOR SPAN UM PTKIN dan PTKIS-Kopertais wilayah II Jabar, Prof. Dr. H. Mahmud, MSI /HUMAS UIN SGD/

JURNAL SOREANG- Sejak tahun 2020 panitia nasional Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Ujian Masuk (UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sudah mengembangkan aplikasi Sadata (Sistem Administrasi Data). 

Namun, pihak sekolah maupun madrasah harus meneliti kebenaran data maupun aturan baru yang diterapkan tahun ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Nasional SPAN UM-PTKIN, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si, Minggu, 2_ Januari 2021. Prof. Mahmud menjelaskan, PTKIN agar dapat mengikuti alur sekeksi baik SPAN maupun UM sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.

"Mohon jangan ada lagi PTKIN yang terlambat mengisi daya tampung atau mengubah daya tampung tidak sesuai jadwal," ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan Ketiga, Ini Link Lengkapnya

Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti seperti daya tampung ditetapkan di awal yaitu minimal 20 persen untuk jalur SPAN, minimal 40 persen untuk jalur UM-PTKIN, dan maksimal 30 persen untuk jalur mandiri sesuai dengan Permendikbud No. 6 Thn 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru.

"Perubahan daya tampung dapat dilakukan setelah registrasi jalur SPAN PTKIN dengan memindahkan daya tampung yg tidak terpenuhi di SPAN ke UM PTKIN," katanya.

Dia menyatakan agar PTKIN tidak mendaftarkan Prodi baru di pertengahan menjelang UM PTKIN. "Oleh karena itu Prodi baru yang akan didaftarkan ke SPAN-UM PTKIN dilakukan di awal pengisian daya tampung dengan mengajukan surat ke sekretariat melalui email yang sudah tertera di surat.

Baca Juga: Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri Mulai 1 April 2021, Ini Jadwal Lengkapnya

"Semua itu dimaksudkan agar tidak mengubah sistem, karena satu diubah, maka akan mengubah keseluruhan sistem," paparnya.

Untuk tahun 2021 terdapat satu aturan yang ditetapkan panitia nasional yaitu setiap PTKIN wajib melaporkan peserta SPAN dan UM PTKIN tahun 2020 yang melakukan registrasi di masing-masing PTKIN.

"Jika PTKIN tidak mengunggah peserta yang registrasi jalur SPAN-UM PTKIN tahun 2020, maka tidak bisa mengisi daya tampung SPAN-UM PTKIN dan Jalur Mandiri Tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Islam Negeri Mulai Buka Seleksi Prestasi Akademik dan Ujian Masuk, Ini Aturannya

Sedangkan untuk pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) mohon diperhatikan benar agar sekolah/madrasah serta siswa dapat dibantu ketika ada kesulitan atau hal-hal yang kurang jelas.

"Untuk itu, perlu strategi promosi dari Humas baik Pokja Humas SPAN-UM PTKIN maupun Humas di masing-masing PTKIN dalam mensukseskan program Sadata dan pengisian PDSS ini," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah