Kado Hitam bagi Tenaga Pengajar non PNS di Awal Tahun 2021

Sam
- 5 Januari 2021, 16:36 WIB
DUA orang tenaga pengajar non PNS, berbincang di dalam ruang guru saat piket di SMPN Satu Atap Cikoneng 2, Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Januari 2021. Sejumlah Tenaga Pengajar non PNS merasa kecewa atas perubahan kebijakan pemerintah terkait kesempatan kerja CPNS menjadi PPPK.
DUA orang tenaga pengajar non PNS, berbincang di dalam ruang guru saat piket di SMPN Satu Atap Cikoneng 2, Desa Cibiru Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, 5 Januari 2021. Sejumlah Tenaga Pengajar non PNS merasa kecewa atas perubahan kebijakan pemerintah terkait kesempatan kerja CPNS menjadi PPPK. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Hati-hati Penipuan di Balik Pesan Berantai Subsidi Kuota Belajar Gratis 75 GB

“Guru harus memiliki kejelasan status, kejelasan kesejahteraan dan kejelasan jaminan sosialnya, baru kita akan berbicara tentang mutu guru ke depan harus memiliki kompetensi dan skill apa saja,” urainya.

Menurutnya, selama tidak ada tiga kejelasan soal guru tersebut, yakni kejelasan status, kejelasan kesejahteraan, dan jaminan sosialnya, maka pemerintah jangan dulu berbicara tentang mutu, kompetisi dan skill guru.

“Tidak usah bicara dulu soal tuntutan guru harus punya mutu, kompetensi, dan skill, tidak usah juga soal target Pendidikan kita yang berkualitas, jauh panggang dari api,” ujar anggota FPKS ini.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah