Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi Bila Akan Adakan Pembelajaran Tatap Muka

- 6 Desember 2020, 07:29 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau pusat isolasi pasien COVID-19 Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok, Rabu (2/12/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau pusat isolasi pasien COVID-19 Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok, Rabu (2/12/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar) /awangmuda/humas jabar

JURNAL SOREANG- Pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi sudah dibolehkan, namun Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, memberikan syarat yang harus dipenuhi.  Persyaratan ini  harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka.

Dalam hal persiapan, untuk persyaratan yang  harus dilakukan adalah:
1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Inilah Dua Solusi Ampuh Melawan Covid-19

3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Giliran 32 KPPS Pilkada Kabupaten Bandung Positif Covid-19

"Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan,” kata Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, dalam pernyataannya, Sabtu, 5 Desember 2020.

6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah