Pembelajaran Tatap Muka 2021 Dikawal Permen, Pergub, Perwal dan Perbup

Sam
- 28 November 2020, 13:23 WIB
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kendati di masa pandemi virus Covid-19, langkah berani pemerintah dalam upayanya terkait rencana membuka kembali sistem pembelajaran tatap muka di sekolah - sekolah, yang akan dimulai di awal tahun 2021.

Bukan berarti tidak mengundang resiko penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum melandai, namun langkah tersebut dalam pelaksanaannya, dibutuhkan pengawasan yang ketat melalui sejumlah peraturan untuk mengawal kepatuhan penerapan protokol kesehatan (Prokes) .

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi saat monitoring Progr Indonesia Pintar di SMK 1 Pasundan, Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, 27 November 2020, mengatakan bahwa pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah harus melalui peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: Dede Yusuf, Jangan Sampai Pendidikan Karakter Anak Hilang

"Pentingnya pengawasan itu adalah dari Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup), Dinas Pendidikan, nanti untuk memberikan tugas pada Kepala Sekolah dan komite sekolah serta orang tua, perannya apa." kata Dede.

Sehingga, penanggung jawab dalam pelaksanaan dari sistem pembelajaran tatap muka pun jelas, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi diharapkan sebelum januari peraturan menteri sudah turun, kalau sekarang kan sifatnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tetapi kan tetap pelaksanaannya untuk supaya disetujui oleh satgas, termasuk dari Permendikbud terkait Juklak Juknisnya, harus ada." imbuh Dede.

Baca Juga: Daftar Haji Diusulkan Bisa dari Usia Enam Tahun Sebab Daftar Tunggu Haji Makin Panjang

Dede pun mengungkapkan sejumlah kendala terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama di wilayah kelembagaan

"Ada beberapa poin yang tidak perlu saya ungkapkan karena koordinasi dari pemerintah pusat dan daerah ini sulit, apalagi antar lembaga." ungkapnya.

Karena itu, pikir Dede, jalan keluarnya adalah satu bulan ini adalah sosialisasi pemerintah. Setelah itu permendikbud turun yang menjadi payung hukum bagi Pergub yang membawahi SMA dan SMK, serta Perwal/Perbup yang membawahi SMP, SD, Tak dan Paud.

Baca Juga: Pengangguran Masih Tinggi, Padahal Indonesia Punya 17.000 Lembaga Kursus dan 14.000 SMK

"Yang terpenting adalah fungsi protokol kesehatan dan fungsi pengawasan, selain fungsi pengajaran kan memang sudah tugas guru, tapi ada yang perlu diputuskan untuk pertanggung jawaban fungsi tertentu." jelasnya.

Dengan demikian, menurut Dede, bahwa peraturan tadi sebagai konsekuensi dari pengawasan dan pertanggung jawaban pemerintah.

Ia pun mencontohkan pertanggungjawaban bila terjadi pelanggaran proses di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Perhatikan Ini Jika Ingin Cari Jodoh Lewat Flatform Agar Berhasil Sesuai Keinginan

"Seperti pelanggaran prokes tanggung jawab sekolah atau pemda? siapa yang tanggung jawab untuk rapid tes? itu perlu dibuat turunannya karena tidak bisa dibebankan semua ke sekolah, sehingga pemerintah harus turun tangan." paparnya.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah