JURNAL SOREANG - Nilai ASPD dan Akreditasi sekolah menjadi salah satu syarat PPDB DIY 2023.
Diman nilai ASPD dan akreditasi sekolah menjadi kompnen perhitungan nilai gabungan yang disyaratkan PPDB Jogja 2023.
Nilai gabungan berdasarkan peraturan pemerintah DIY terhitung dari nilai rapor, nilai ASPD dan akreditasi sekolah untuk PPDB 2023.
Baca Juga: Inilah Segudang Manfaat Kesehatan yang bisa Didapatkan dari Mengkonsumsi Bit, Simak Penjelasanya
Lantas bagaiaman cara cek nilai ASPD dan nilai akreditasi sekolah hingga nilai gabungan rapor?
Nilai ASPD
Nilai ASPD dimiliki oleh setiap siswa DIY yang mnegikut ujian assement tersebut.
Menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan nilai gabungan PPDB wilayah Jogja, nilai ASPD diberi bobot sebesr 55 persen.
Untuk melakukan pengecekan terhdap nilai ASPD, bisa kunjungi situs resminya dan masukan akun milik siswa.
Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023, Minggu, 11 Juni 2023, Kejutan Besar: Satu-Satunya Non-Unggulan Jadi Juara
Nilai Akreditasi Sekolah
Setiap sekolah yang sudah melakukan akreditasi tentunya memiliki nilai akreditasi.
Untuk mengetahuinya, siswa perlu menghubungi pihak sekolah dan meminta surat akreditasi resmi.
Di dalam surat tersebut akan tertera nilai hasio akreditasi terbaru dari sekolah asal siswa yang digunkana dalam komponne perhitungan nilai gabungan PPDB 2023.
Nilai Rata-rata rapor
Baca Juga: Biar Ga Salah! Ini 16 SMP di Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang Terakreditasi A
omponen lain yang penting diketahui dalam menghitung nilai gabungan adalah nilai rata rata rapor.
Nilai ini diambil dari nilai mata pelajar pokok sesuai jenjang sekolah.
Jika siswa lulusan SMO sederajat maka rata-rata diambil dari mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris dalam 5 semester.
Cara mengetahui nilai gabungan
Baca Juga: Sampah Makin Meresahkan, Ini yang Dilakukan Ibu Iriana untuk Penanggulangan Sampah
Tahap akhir dari mengetahui nilai gabungan adalah mengakumulasikan semua nilai tersebut dnegan bobot sesuai ketentuan disdikpora DIY.
-nilai rapor: 40 persen
-nilai ASPD: 55 persen
-(nilai akreditasi x 4 ) x 5 persen.
Rumus mudahnya sebagai berikut:
Nilai Gabungan =[(Jumlah rata-rata Nilai Rapor) X 40 persen] + [(Nilai ASPD) X 55 persen)] + [(Nilai Akreditasi X 4) X 5 persen)].***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang