JURNAL SOREANG - Rumah Tahanan atau Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat Lapas, merupakan ungakapan lebih halus yang digunakan untuk menggambarkan kata penjara atau bui.
Dalam artian yang tercatat di KBBI, penjara merupakan tempat untuk mengurung seseorang yang dijatuhi hukuman.
Esensi dari rumah kurungan kepada seorang terhukum adalah terminologi umum, sebenarnya Rutan dan Lapas memiliki perbedaan yang diatur dalam Perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Istilah Naturalisasi, Untuk Siapa dan Bagaimana Syarat Pengajuannya
Rutan (Rumah Tahanan)
Tempat seorang berstatus tersangka atau terdakwa, penahanan tersebut dalam rangka pencarian bukti dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, di sidang pengadilan.
Tahanan didalam rutan ini dapat dikatakan belum terbukti dan mendapatkan putusan tetap terkait tindak pidana yang diduga dilakukan olehnya.
Baca Juga: Akibat Jeratan Babi, Harimau Sumatera di Pasaman Mati
Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)
Ketika sudah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi vonis untuk melaksanakan berapa tahun hukumannya, seorang terhukum berganti status menjadi narapidana yang akan dilakukan pembinaan di Lapas.
Persamaan dan Perbedaan
Rutan dan Lapas sama-sama merupakan wilayah pelaksanaan teknis oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Namun yang membedakan, penghuninya berdasarkan golongan jenis tindak pidana, umur dan jenis kelaminnya.
Baca Juga: TERBARU KODE REDEEM FF Free Fire Sabtu 20 Mei 2023, Klaim Reward di reward.ff.garena
Peraturan tentang sistem Pemasyarakatan lenih lanjut dapat dipelajari di dalam UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang