JURNAL SOREANG - Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang disingkat PPDB akan dibuka untuk jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Proses ini memakan waktu yang panjang. Oleh karena itu pemerintah melalui Kemendikbud membuat peraturan untuk sistem penerimaan peserta didik baru yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Apa itu PPDB?
PPDB merupakan singkatan dari penerimaan peserta didik baru, program penerimaan ini diadakan di seluruh sekolah pada awal semester ganjil, setelah proses kenaikan kelas.
Baca Juga: 21 KODE REDEEM FF Free Fire Jumat 19 Mei 2023 Siang, Segera Klaim Reward di Situs Resmi Garena
Menurut Wikipedia PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta didik baru. Juknis PPDB pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas dan harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Sistem PPDB
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.
Jalur yang Digunakan dalam PPDB
Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis bahwa untuk Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
1. Jalur Zonasi
Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jalur Prestasi
Sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.
Baca Juga: Musim Haji 2023: Kemenkes Membentuk Tim Medis Darurat, Berikut Tugasnya
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah. Ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Sesuai dengan Permendikbud PPDB terbaru, yaitu Permendikbud No.44 Tahun 2019, adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).
Dikutip dari Disdik Jabar, waktu pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB di wilayah Jawa Barat Tahap 1 akan dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2023, sedangkan Tahap 2 akan dibuka pada tanggal 26- 28 dan 30 Juni 2023, dapat diakses melalui alamat web : disdik.jabarprov.go.id .***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang