KABAR BAIK, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang dan Ditambah Dua Program Studi, Simak Syaratnya

10 Juli 2022, 18:39 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 diperpanjang dan ditambah dua program studi. /tangkapan layar ppg.kemdikbud.go.id/

JURNAL SOREANG - Ada kabar baik dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dimana Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 kembali diperpanjang hingga tanggal 15 Juli 2022.

Tidak itu saja, pada perpanjangan masa pendaftaran PPG yang harusnya ditutup tanggal 9 Juli 2022 ini, untuk saat ini akan ditambah dua program studi.

Pengumuman adanya perpanjangan PPG ini diketahui dari akun instagram resmi @ppgkemendikbud, Minggu 10 Juli 2022.

Baca Juga: Simak! Biodata dan Profil Muhammad Ferrari Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U19, ini Penjelasan Lengkapnya

"Kesempatan emas untuk anda menjadi Guru Profesional Masa Kini! Hingga 15 Juli 2022...!!! Penambahan 2 (dua) bidang studi baru yakni Geografi dan Sosiologi!!!
Masih ada waktu untuk mendaftar, melengkapi, dan membayar pendaftaran PPG Prajabatan! Mari bergerak bersama dalam transformasi pendidikan! #AyoJadiGuru!!!," bunyi pengumuman tersebut.

Sebelumnya kuota PPG Prajabatan 2022 untuk 40 ribu mahasiswa dengan 15 Program Studi.

PPG Prajabatan ini merupakan program khusus bagi lulusan S1 atau D4 baik pendidikan maupun non-pendidikan yang berkeinginan menjadi guru.

Para pesertanya nanti akan mengikuti dua semester perkuliahan sebelum akhirnya mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: TKW ini Rela Dinikahi Pria Arab Saudi Padahal Punya Suami dan Anak di Indonesia, Akibat Faktor Ekonomi?

Sementara itu bagi peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk dua semester.

Jika tertarik mengikuti program PPG Prajabatan 2022, berikut sejumlah syarat yang ditentukan Kemendikbud Ristek:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

Baca Juga: Profil dan Biodata Cahya Supriadi Kiper Timnas Indonesia Piala AFF U19, Simak Penjelasan Lengkapnya

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

Baca Juga: Soal Cristiano Ronaldo, Ini Sikap Tegas MU Meski Sedang Kini Membidik Brobbey

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Untuk Informasi lebih lengkap, terkait PPG Prajabatan 2022 dapat diakses melalui laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ade Mamad

Tags

Terkini

Terpopuler