Sesjen Kemendikbudristek: Anggaran Fungsi Pendidikan Terus Meningkat, Ini Rincian Anggarannya

4 Oktober 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Anggaran Pendidikan yang kian meningkat seperti untuk bantuan operasional dan beasiswa /

JURNAL SOREANG- Sekretaris Jenderal  Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan,  anggaran fungsi pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2022, terdapat tambahan anggaran untuk total fungsi pendidikan dari sebelumnya sebesar Rp541,7 triliun menjadi Rp542,8 triliun.

Namun ia menegaskan, penambahan anggaran untuk fungsi pendidikan tersebut bukan berarti menambah anggaran untuk Kemendikbudristek.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan, maka anggaran fungsi pendidikan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dari 2017 ke 2022 tidak pernah mengalami penurunan," katanya, baru-baru ini.

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Penggunaan Anggaran Bimas Kemenag: Jangan Pura-Pura Tidak Tahu!

Dari tahun 2021 yang sedang berjalan sekarang ke 2022 pun sebenarnya mengalami peningkatan, namun tambahan tersebut digunakan untuk hal yang lain.

"Misalnya untuk pembiayaan, ada kenaikan dari Rp66 triliun menjadi Rp69,5 triliun. Itu di dalamnya termasuk untuk dana abadi,” ujar Suharti.

Ia mengatakan, penambahan anggaran fungsi pendidikan tidak mengubah pagu anggaran Kemendikbudristek untuk tahun 2022, yaitu sebesar Rp72,944 triliun.

Baca Juga: Anggaran PEN Baru Terserap 54 Persen, DPR Desak Pemerintah Cari Akar Masalah dan Solusinya

Dari Rp72,994 triliun tersebut, banyak yang merupakan hasil pendapatan atau revenue dari Kemendikbudristek sendiri, antara lain dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang umumnya berasal dari perguruan tinggi, mencapai lebih dari Rp10 triliun.

“Dan untuk rupiah murni umumnya untuk non-operasional, hanya sebesar Rp41,77 triliun. Itu pun sebagian besar digunakan untuk pendanaan wajib, seperti Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Tunjangan Guru, dan BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri), yang jumlahnya mencapai Rp34,85 triliun," katanya.

Anggaran juga digunakan untuk kegiatan yang sedang berlangsung, untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri, beasiswa yang sedang berlangsung yang membutuhkan hampir Rp1 triliun. "Sehingga tersisa Rp6,06 triliun untuk pemenuhan prioritas nasional, prioritas kementerian, dan juga untuk tata kelola,” kata Suharti.

Baca Juga: Pemda Lambat Serap Anggaran, DPR Sebut Penyebabnya 'Menu' dari Pemerintah Pusatnya

Terkait rencana penggunaan anggaran, lanjut Suharti, Kemendikbudristek telah melakukan beberapa penyesuaian seperti pengalihan kegiatan yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi unit utama.

Misalnya pengembangan kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan dan tenaga kependidikan vokasi yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi, sekarang dikembalikan kepada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan serta Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Suharti menuturkan, untuk program pendidikan dan pelatihan di Ditjen Pendidikan Vokasi, anggaran dikurangi sebesar Rp11,1 miliar.

Baca Juga: Tidak Ada Rincian, Anggaran Pelatihan UMKM Kemendag Disorot Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi

“Ini untuk pengembangan kurikulum yang semula ada di Ditjen Pendidikan Vokasi kita pindahkan ke Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang memang secara tugas pokok dan fungsi harusnya melakukan penyiapan kurikulum dan penyusunan kurikulum ada di badan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Suharti, dilakukan juga integrasi kegiatan-kegiatan pendampingan di tingkat satuan pendidikan untuk meningkatkan efektivitas dan dampak kegiatan.

“Ini terjadi di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, karena ada kegiatan-kegiatan pembinaan yang ingin kita laksanakan secara terintegrasi dengan berbagai kegiatan lain,” ujarnya. Ia berharap, dengan adanya integrasi kegiatan, maka program-program dan kegiatan bisa lebih terfokus pada sekolah-sekolah tertentu secara lebih baik.

Baca Juga: Sah! Anggaran Kemensos Tahun 2022 Rp78,25 Triliun Disetujui DPR RI

Kemudian untuk pemajuan kebudayaan dan bahasa, terdapat sedikit penyesuaian untuk Ditjen Kebudayaan karena hadirnya kanal Indonesiana, baik untuk kanal itu sendiri maupun untuk penyiapan konten yang dialokasikan ke dalam kegiatan yang ada.

“Untuk Badan Bahasa tidak banyak perubahan tetapi kami memastikan bahwa semua UPT bisa bekerja dengan baik dan bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” kata Suharti.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler