Banyak Bantuan untuk Dukung Kampus Merdeka, Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi

29 Mei 2021, 12:31 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam /Rianti s/ANTARA/Indriani/am

JURNAL SOREANG-  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek menggelar diskusi “Implementasi Kampus Merdeka dan Kegiatan Riset Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Bagian Timur”. Diskusi ini dilakukan secara daring dan dihadiri oleh para rektor beserta tim dari PTS di Indonesia bagian timur.

Acara baru-baru  ini menghadirkan narasumber Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, serta dimoderatori oleh Sekretaris Dirjen Dikti Paristiyanti Nurwardani.

Nadiem menjelaskan mengenai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang arahannya dapat diketahui dengan melihat 8 Indikator Kinerja Utama (IKU), yaitu: 1. Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak, 2. Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, 3. Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, 4. Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, 5. Hasil Kerja Dosen Digunakan oleh Masyarakat, 6. Program Studi Bekerja Sama dengan Mitra Kelas Dunia, 7. Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif, 8. Program Studi Berstandar Internasional.

Baca Juga: Jadi Sarana Penyebaran Radikalisme di Indonesia, Densus 88 Polri: Medsos Dapat Rubah Karakter Dengan Singkat

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan,  dalam program Kampus Merdeka, rektor dan perguruan tinggi wajib memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil 3 semester di luar program studinya dan program studi harus memadatkan 5 semester untuk pembelajaran studi.

"Dalam program Kampus Merdeka terdapat berbagai bantuan bagi perguruan tinggi. Diketahui bahwa biaya dan sistem regulasi menjadi faktor penghambat jalannya Kampus Merdeka. Oleh karena itu Kemendikbudristek secara proaktif memberikan solusi," ujar Mendikbudristek.

Untuk persoalan pembiayaan, Kemendikbudristek mengerahkan berbagai skema seperti beasiswa LPDP, pemberian insentif bagi perguruan tinggi yang berhasil mencapai 8 IKU, competitive fund, matching fund, dan berbagai pendanaan lainnya.

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPDB 2021 Menurut Kemendikbud Ristek, Zonasi Tetap Diprioritaskan

Sedangkan dari segi regulasi, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Keputusan Menteri sebagai acuan kebijakan pengakuan 20 SKS, kemudian juga ada dosen fasilitator Kampus Merdeka sebagai konsultan kurikulum Kampus Merdeka di tingkat program studi.

Sebagai penutup, Nadiem berharap pemaparan mengenai Kampus Merdeka dapat memberikan pencerahan kepada para rektor dan meminta dukungan untuk bersama-sama mendorong transformasi pendidikan perguruan tinggi.

“Ini bukan perubahan yang kecil, ini perubahan yang cukup besar. Tetapi dengan harapan bisa mengejar ketertinggalan dan bahkan lompat dari negara-negara maju, dari keterbukaan dan inovasi daripada struktur perguruan tinggi kita yang sekarang mengutamakan belajar dari manapun, mengutamakan minat dan bakat siswa dan meningkatkan secara dramatis relevansi daripada pengalaman S-1 dan S-2 mereka,” pungkas Nadiem.

Baca Juga: LL Dikti Jabar dan Banten Tekankan Perguruan Tinggi Harus Unggul dan Khas, Lulusan Juga Harus Mudah Kerja

Sementara itu, Nizam menyampaikan  Merdeka Belajar merupakan hak dari mahasiswa untuk memperkaya diri, wawasan, dan menggali pengalaman.

"Dilihat dari dunia kerja yang berubah sangat cepat, kalau tidak menyiapkan lulusan dengan kompetensi yang fit dengan kebutuhan yang dibutuhkan dalam dunia kerja maka akan menjadi dosa kita karena tidak memberikan bekal yang cukup untuk memasuki dunia kerja," terang Nizam.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler