Kemendikbud Luncurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 Rp52,5 Triliun, BOS Tahun Ini Naik

26 Februari 2021, 09:55 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem yang meluncurkan BOS tahun 2021 dengan jumlah Dp52,5 triliun.* /instagram

 

 

JURNAL SOREANG- Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
Selain itu, mulai tahun ini nilai satuan biaya BOS juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

"Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi)," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Kamis, 25 Februari 2021.

Untuk SMP  Sekolah rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi). "Kemudian untuk SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi). SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi)," ujarnya.

Baca Juga: Ujian Nasional Tahun 2021 Secara Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Mas Menteri Nadiem Makarim

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud.

Kebijakan anggaran BOS ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Baca Juga: Di Depan Mendikbud Nadiem, DPR Desak Penyelesaian Masalah Guru Honorer

“mlMelalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Mendikbud.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Perjuangan Guru Saat Pandemi Sangat Hebat, Guru Harus Naik ke Bukit Cari Sinyal

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel.

Termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tahanan KPK Divaksinasi, Mohamad Grandy: Apa Urgensinya, Masyarakat Butuh Penjelasan Pemerintah?

" Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia. “Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen,” imbuhnya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler