Kemendikbud RI Beri Angin Segar Bagi Guru Honorer / PPPK, Begini Penjelasan Mas Menteri

Sam
23 November 2020, 20:09 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah. /Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Dinas Pendidikan agar segera mengajukan formasi kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Demikian permintaan yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu, ia sampaikan saat pengumuman seleksi guru PPPK 2020 di Jakarta, Senin, 23 November 2020 melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

“Dinas pendidikan saat ini baru mengajukan sekitar 200.000 formasi. Sementara kapasitas yang disiapkan pemerintah pusat mencapai satu juta formasi,” ujar Nadiem.

Baca Juga: MUI Keluarkan 12 Fatwa Selama Pandemi Covid-19, Salah Satunya Untuk Cegah Kerumunan Massa

Setelah ada formasi, kemudian melakukan tes seleksi berapapun yang lulus. Untuk anggaran sudah dijamin oleh pemerintah pusat.

Nadiem pun menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 kapasitas tadi diperbesar, supaya setiap guru honorer mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut ujian, dibanding formasi guru PPPK sebelumnya yang sedikit.

"Guru tersebut bisa mengikuti ujian hingga tiga kali untuk lolos seleksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Terserang DBD, Ketum DPP NasDem Surya Paloh, Kini Terpapar Covid-19

Nadiem pun menambahkan bahwa pemerintah bukan melakukan pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK, akan tetapi menyiapkan kapasitas pengangkatan guru PPPK.

Terkait penyeleksian, Nadiem menjelaskan, seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2021 mendatang, seleksi pun dilakukan secara massal melalui daring.

Baca Juga: KCD Indramayu dan Majalengka Cetak Rekor Baru. Ini Prestasinya.

Pemerintah berjanji dan akan menjamin bagi guru honorer dan lulusan PPG yang lolos seleksi itu, akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga mengundang keterlibatan pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

Pada 2021 guna membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian, Kemendikbud juga menyiapkan sejumlah materi pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Panglima TNI: Separatisme di Dunia Maya Termasuk Medsos Jadi Ancaman Jenis Baru

Lalu, pada tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Pum begitu juga dengan biaya penyelenggaraan ujian pada 2021 akan ditanggung Kemendikbud, yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler