Simak! Peraturan Terbaru Bagi Jemaah yang Akan Melaksankan Umroh Disaat Pandemi

9 Februari 2022, 21:05 WIB
Pemerintah Arab Saudi keluarkan peraturan terbaru bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh di saat pandemi /Instagram @masjidilharam

JURNAL SOREANG - Berencana melaksanakan ibadah umroh di masa pandemi seperti sekarang? Simak peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi berikut ini.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Selasa mengumumkan bahwa semua jemaah umroh asing yang datang harus menyerahkan laporan tes PCR negatif.

Dilansir dari Radio Pakistan, Laporan tes PCR negatif tersebut harus diambil dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan para jemaah Umroh.

Baca Juga: Iran Luncurkan Rudal Barunya, Daya Jangkau bisa 1.450 Km

Menurut pernyataan yang dikeluarkan, aturan tersebut berlaku untuk semua, terlepas dari status vaksinasi para jemaah yang bersangkutan.

Aturan baru untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh ini akan berlaku mulai Rabu depan.

Setiap jemaah harus menunjukkan mereka telah melakukan vaksinasi melalui aplikasi Tawakkalna untuk memasuki Masjidil Haram di Makkah dan Madinah.

Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan Ganja 225 Kg, Sabu 31 Kg, Hingga Ribuan Pil Ekstasi

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengumumkan bahwa jemaah umroh asing sekarang dapat sekali lagi memperpanjang durasi tinggal mereka.

Jika sebelumnya hanya diizinkan tinggal selama 10 hari sekarang menjadi 30 hari.

“Sebelum larangan bepergian menyusul merebaknya pandemi virus corona, jemaah haji asing diizinkan untuk tinggal hingga 30 hari di Arab Saudi." Lapor Saudi Gazette.

Baca Juga: Sinopsis Spotligth, Film Lama yang Cocok Untuk Ditonton di Hari Pers Nasional

"Ketika larangan sementara jemaah umrah dicabut dan layanan dilanjutkan kembali pada 1 November 2021, jemaah haji asing diizinkan masuk dan tinggal 10 hari," tulis laporan itu.

Selain itu, selama peziarah asing berasal dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan bepergian, dan selama mereka telah disuntik dengan vaksin yang disetujui, mereka dapat langsung tiba di Mekah dan melakukan umrah tanpa perlu karantina institusional.

Semua jemaah asing berusia 18 tahun ke atas juga akan diberikan izin untuk memasuki wilayah Masjidil Haram dan melakukan umrah.

Baca Juga: 10 Fakta Tentang Camilla Parker Bowles, Calon Permaisuri Kerajaan Inggris Masa Depan Pengganti Ratu Elizabeth

Setiap jemaah harus mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian.

Di antara jemaah haji domestik, mereka yang berusia 12 tahun ke atas diperbolehkan melakukan umrah.

Peraturan terbaru ini besar kemungkinan akan terus mengalami perubahan mengingat pandemi covid-19 yang masih merajalela.***

 

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Geo News

Tags

Terkini

Terpopuler