Mengenal Istilah Naturalisasi, Untuk Siapa dan Bagaimana Syarat Pengajuannya

- 20 Mei 2023, 10:04 WIB
Marcklok dan Jordi Amat, WNA yang menjalani proses naturalisasi pada tahun 2020
Marcklok dan Jordi Amat, WNA yang menjalani proses naturalisasi pada tahun 2020 / instagram @marcklok/

JURNAL SOREANG - Istilah naturalisasi kerap didengar masyarakat terutama dari bidang olah raga sepak bola, namun sebenarnya apa sih arti dari naturalisasi itu?

Naturalisasi merupakan cara atau proses warga negara asing (WNA) memperoleh status WNI melalui permohonan yang diajukannya.

Tidak hanya soal atlet berkebangsaan asing yang berniat membela Indonesia melalui proses naturalisasi, atau berkaitan dengan kepentingan jasa dan prestasi seseorang. Naturalisasi Juga dapat diajukan dengan alasan pernikahan.

Baca Juga: Farhana Perwakilan Jawa Barat Pecah Rekor, Dinobatkan jadi Puteri Indonesia 2023

Syarat Pengajuan Naturalisasi

Seseorang yang berniat untuk pindah kewarganegaraan menjadi WNI, wajib telah berusia 18 tahun, pada saat permohonan diajukan paling tidak pernah tinggal di Indonesia selama 5 tahun. (Kecuali untuk atlet atau seseorang yang berprestasi dan berkepentingan).

Wajib memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Berkas yang harus disiapkan

Baca Juga: Gagal di Liga Champions Kini AC Milan Fokus ke Seri A untuk Melawan Sampdoria, Ini Prediksinya

1. Membuat surat permohonan menjadi WNI dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani diatas materai

2. Lengkapi fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalisir pejabat berwenang

3. Membuat Daftar Riwayat Hidup dalam bahasa Indonesia

4. Membuat surat pernyataan akan setia pada negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani diatas materai

5. Menulis surat pernyataan bersedia menjadi WNI dan melepas kewarganegaraan yang dipegang sebelumnya

Baca Juga: Sinopsis Film The Titan, Eksperimen Berbahaya Bagi Manusia, Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

6. Lampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku legalisir oleh pejabat berwenang

7. Membawa surat keterangan dari negara asal, bahwa pemohon telah siap untuk kehilangan kewarganegaraan dari negara asal

8. Membawa surat rekomendasi yang mempertimbangkan pemohon layak mendapatkan status WNI

9. Melampirkan bukti asli pembayaran senilai Rp2.500.000.- sebagai biaya pewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.

10. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah

Baca Juga: Kumpulan 10 Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2023, Banyak Pilihan Desain yang Bisa Dipilih!

11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

12. Surat keterangan nama yang akan dipakai dan disahkan didalam Keputusan Presiden bertandatangan diatas materai

Kelengkapan berkas tersebut dibuat rangkap 3, terdiri dari 1 berkas asli dan 2 fotokopi.

Surat pemohonan ditujukan kepada Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @ditjen_ahu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah