Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Seorang 3 Diantaranya Aparat Kepolisian

- 11 Oktober 2022, 14:01 WIB
Terungkap diperiksa 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang / @Polsek Sangalla /
Terungkap diperiksa 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang / @Polsek Sangalla / /

Adapun tujuan diadakan pemeriksaan lanjutan ini untuk menyelessikan perkara yang terjadi dan mendalami peran-peran tersangka.

Untuk diketahui, tiga anggota sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Berapa Hadiah Juara, Runner Up, dan Tim Lainnya di Piala Dunia 2022 Qatar? Berikut Rincian Lengkapnya

Pihak polri akan fokus menetapkan hukum dengan pasal-pasal tersebut yang terkait dengan perkara yang terjadi.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” ungkap Dedi.

Selain dari enam tersangka, tim penyidik juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 diantaranya ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Liga Champions : Sports Mole Prediksi Rangers Kalah Lagi dari Liverpool 1-3                     

Kemudian, Polri juga mengusut pelaku yang membuat kerusuhan di luar stadion dengan adanya bukti-bukti minuman keras.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah