Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Seorang 3 Diantaranya Aparat Kepolisian

- 11 Oktober 2022, 14:01 WIB
Terungkap diperiksa 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang / @Polsek Sangalla /
Terungkap diperiksa 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang / @Polsek Sangalla / /

JURNAL SOREANG - Buntut perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan dari hasil pengolahan kasus.

Terungkap pada tragedi Stadion terungkap ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut, terdiri dari tiga anggota sipil dan tiga lagi tersangka dari pihak kepolisian.

Baca Juga: One Piece: Zoro Diklaim Miliki Kekuatan Hebat, Sering Kali Menangkan Pertempuran Sengit

Dari antaranews, tersangka dari pihak sipil yakni:

1. Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris

3. Security Steward Suko Sutrisno dari anghota sipil.

Baca Juga: Deretan Fakta Mengejutkan Serial Anime Naruto, Salah Satunya Terungkap Alasan Pembuatan Karakter Sasuke

Kemudian, tiga tersangka dari pihak kepolisian, yakni:

1. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

2. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

3. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca Juga: Miliki Kekuatan Buah Iblis, Inilah Bajak Laut One Piece yang Diklaim Mampu Kalahkan Fleet Admiral Akainu

Akan tetapi, pada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mapolda Jawa Timur, hanya dihadiri 5 tersangka.

Sedangkan seorang lagi Direktur Utama PT LIB rencananya akan hadiri panggilan besok, 12 Oktober 2022.

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Tak Hanya Juara Piala Dunia 2022 Qatar Saja yang Dapat Hadiah Uang, Tim Lain Juga, Ini Rinciannya

“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu 12 Oktober 2022 pemeriksaan tambahan oleh penyidik”, unkap Dedi lagi.

Adapun tujuan diadakan pemeriksaan lanjutan ini untuk menyelessikan perkara yang terjadi dan mendalami peran-peran tersangka.

Untuk diketahui, tiga anggota sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Berapa Hadiah Juara, Runner Up, dan Tim Lainnya di Piala Dunia 2022 Qatar? Berikut Rincian Lengkapnya

Pihak polri akan fokus menetapkan hukum dengan pasal-pasal tersebut yang terkait dengan perkara yang terjadi.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” ungkap Dedi.

Selain dari enam tersangka, tim penyidik juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 diantaranya ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Liga Champions : Sports Mole Prediksi Rangers Kalah Lagi dari Liverpool 1-3                     

Kemudian, Polri juga mengusut pelaku yang membuat kerusuhan di luar stadion dengan adanya bukti-bukti minuman keras.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah