JURNAL SOREANG - Buntut perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan dari hasil pengolahan kasus.
Terungkap pada tragedi Stadion terungkap ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut, terdiri dari tiga anggota sipil dan tiga lagi tersangka dari pihak kepolisian.
Baca Juga: One Piece: Zoro Diklaim Miliki Kekuatan Hebat, Sering Kali Menangkan Pertempuran Sengit
Dari antaranews, tersangka dari pihak sipil yakni:
1. Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
3. Security Steward Suko Sutrisno dari anghota sipil.