Arema FC Dijatuhi Tiga Putusan Terkait Tragedi Olahraga Kanjuruhan Malang, Nomor 2 dan 3 Berlaku Seumur Hidup!

- 5 Oktober 2022, 10:55 WIB
Arema FC Dijatuhi Tiga Putusan Terkait Tragedi Olahraga Kanjuruhan Malang, Nomor 2 dan 3 Berlaku Seumur Hidup!
Arema FC Dijatuhi Tiga Putusan Terkait Tragedi Olahraga Kanjuruhan Malang, Nomor 2 dan 3 Berlaku Seumur Hidup! /Twitter/ @TogiSihombing4/

Apabila terjadi pengulangan pelanggaran, maka akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Alami KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi

2. Ketua Panpel, Abdul Haris seharusnya bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar semacam ini. Dia harus jeli, cermat, dan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Komdis PSSI menilai, Abdul Haris tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat sebagai Ketua Panpel.

Abdul Haris gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang, padahal punya steward.

Baca Juga: Persib Bandung Tetap Gelar Latihan Meski Liga 1 2022-2023 Ditunda, Satu Pemain Absen, Siapa?

Ada hal-hal yang harus disiapkan, seperti pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi saat insiden terjadi malah tertutup.

Oleh karenanya, Ketua Panpel, Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

3. Suko Sutrisno sebagai security officer Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Baca Juga: Beruntung! Penggemar Berat, Ternyata Pemain Little Women Park Ji Hu Punya Koneksi untuk Bertemu dengan EXO?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah