JURNAL SOREANG - Pasca tragedi Kanjuruhan Malang, Komite Disiplin (Komdis) PSSI secara resmi memberikan tiga putusan untuk Arema FC.
Langkah tegas ini diambil, sebagai akibat dari insiden di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, yang menewaskan ratusan orang.
Pasca kejadian, PSSI diketahui langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepakbola.
Baca Juga: Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Setelah investigasi di lapangan, Komdis PSSI kemudian memberikan 3 putusan kepada Arema FC.
Dikutip dari laman resmi PSSI, berikut ini adalah 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC:
1. Arema FC dan panitia pelaksana (panpel) dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dengan jarak 210 kilometer dari homebase Malang.
Selain itu, Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta.