Hal tersebut terbukti dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," tutur Sugeng Teguh Santoso, pada 2 Okotber 2022 seperti dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman pmjnews.com.
Sugeng juga meminta agar pihak kepolisian mengusut hingga tuntas, kasus jatuhnya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.
Ia juga menambahkan, jangan ada satupun pidana dari jatuhnya korban jiwa tersebut hanya menguap tanpa ditindak lanjuti.
Panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober juga tidak terlepas dari kasus ini, dan pihaknya meminta Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur untuk mempidakan mereka.***