JURNAL SOREANG – Turut berduka atas banyaknya korban yang meninggal dalam laga Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan, Malang.
Insiden kelam sepak bola Indonesia tersebut terjadi atas kekecewaan para suporter tuan rumah terhadap tim kesayangannya.
Aparat yang kewalahan kalrena akalah jumlah dalam kricuhan tersebut, menggunakan gas air mata untuk meredam amukan suporter.
Lantas bagaimana aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Dilansir dari FIFA, penggunaan gas air mata di dalam stadion ternyata merupakan pelanggaran kode keamanan.
Aturan itu tertuang dalam Bab III pasal 19 yang menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Banyak netizen yang mempertanyaakan kenapa aparat menembakan gas air mata dalam kerusuhan yang terjadi di kanjuruhan malang tersebut.
“Jangan jangan yang polisi tau cuman mengamankan doang, tapi ga tau isi pasalnya” Tulis salah satu Netizen di komentar Twitter.