JURNAL SOREANG - Indra Kenz dan Doni Salmanan mendekam di penjara dalam waktu yang belum ditentukan hingga vonis diutuskan.
Mereka di penjara sementara guna memberikan keleluasaan bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus penipuan binary option.
Kasus ini telah merambah banyak orang dan melebar kemana-mana, polisi mengatakan kasus ini banyak sekali memakan korban.
Bahkan bukan hanya masyarakat biasa namun juga ada beberapa artis dan pengusaha sukses di Indonesia yang menjadi korban.
Kerugian korban mulai dari jutaan hingga miliaran, bahkan ada info seorang pengusaha merugi sebanyak Rp33 miliar dalam perjudian berkedok investasi ini.
Berdasarkan penelusuran polisi aplikasi yang digunakan memang dirancang sedemikian rupa.
Dan pada akhirnya kita dibuat kalah atau juga pada akhirnya kita dibuat tidak bisa menarik saldo walaupun sudah menang.