Polisi Sita Uang Rp1,5 Milyar dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC, Terkait Kasus Investasi Bodong

- 14 Mei 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi polisi sita uang dari 3 klub liga 1 indonesia terkait kasus Robot trading Viral Blast.
Ilustrasi polisi sita uang dari 3 klub liga 1 indonesia terkait kasus Robot trading Viral Blast. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi aplikasi robot trading Viral Blast terus bergulir.

Dalam kasus robot trading viral Blast ini, Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bola Liga 1 Indonesia.

Uang Rp 1,5 miliar yang disita terkait kasus robot trading viral Blast tersebut, disita dari Klub Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

Baca Juga: Ikuti Rakor Bersama Pemkab Bandung Soal Pengamanan Perlintasan Rel KAI, Kemenhub Bakal Evaluasi Secara Berkala

Sementara total barang bukti yang disita terkait kasus viral blast, yakni, uang Rp22,945 miliar dengan rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S.

"Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dilansirkan Antara, Jumat 13 Mei 2022.

Sementara Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan, tiga klub sepak bola tersebut, yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

Baca Juga: Rezeki Lancar dan Utang Lunas, Berikut 7 Doa yang Diajarkan Rasulullah

Uang tersebut disita, terkait sponsorship PT Trust Global Karya, pengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Meski sudah menyita uang dari 3 klub tersebut, penyidik belum ada melakukan penyitaan aset atau dana terhadap PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu
saksi dalam perkara kasus robot trading viral blast.

Diberitakan sebelumnya, penyidik memeriksa tiga agen klub sepak bola terkait penyidikan kasus robot trading Viral Blast Global.

Penyidik menduga ada aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama (ZHP), salah satu tersangka kasus robot trading aplikasi Viral Blast.

Baca Juga: Para Istri Wajib Tahu, Suami Keras dan Sering Menyakiti, Baca Doa Ini Agar Lunak

Zainal Hudha Purnama juga diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke
beberapa klub sepak bola lain.

Dalam kasus robot trading viral blast ini, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW. Keempat tersangka telah ditangkap dan
ditahan.

Kasus Robot Trading Viral Blast diduga sudah merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah
tersebut memiliki nilai Rp15 miliar.

Baca Juga: Baca 3 Kali saat Sujud Terakhir Shalat, Urusan Rezeki hingga Hajat Lainnya Bisa Dikabulkan Allah SWT

Diduga asset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral
Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah