Sahrul Terserempet Kereta Api di Rancaekek Kabupaten Bandung

- 12 Mei 2022, 10:48 WIB
Engkos dan putranya Sahrul yang mengalami kecelakaan terserempet Kereta Api, di kediamannya di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Engkos dan putranya Sahrul yang mengalami kecelakaan terserempet Kereta Api, di kediamannya di Rancaekek, Kabupaten Bandung. /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

"Dalam hal ini, kami dari LBH API merunut pada pasal 1 ayat 3 uundang-undang nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum, junto pasal 22 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2003, advokat dan lembaga bantuan hukum, wajib memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu," kata Billy, di tempat yang berbeda.

Dikatakan Billy, lantaran pihaknya merasa terpanggil saat melihat keadaan Sahrul, anak kecil yang terserempet kereta api.

Baca Juga: Update! Kasus Binary Option, Polda Metro Jaya Kembali Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Sehingga LBH API memberikan advokasi sementara ini hanya untuk kepentingan klaim Jasa Raharja dan kepentingan administratif di Rumah Sakit.

"Kami sudah lihat kondisinya dan keluarganya, termasuk keluarga yang dikategorikan kurang mampu, kami dari tim advokasi sedang mempersiapkan langkah hukum apa yang akan diambil," ungkap Billy.

Terkait dengan klaim santuan Jasa Raharja, Billy mengatakan jika pihaknya mengacu peraturan mentri keuangan nomor 36, dijelaskan ada klasifikasi masalah besaran nominal.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Hari ini, Semua Inisiatif Akan Menunjukkan Sesuatu

Billy menjelaskan, untuk korban meninggal dunia dan Korban Cacat Permanen maka diberikan masing-masing santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang hanya rawat inap, mendapatkan santunan Rp20 juta.

"Untuk permasalahan Sahrul ini klaim asuransi yang diberikan Jasa Raharja itu rawat inap, sebesar Rp 20 juta. Sedangkan kita melihat, kondisi korban ini sebenarnya cacad permanen karena ada organ tubuh yang hilang," ungkapnya.

Atas kondisi itu pun, Billy mengatakan jika, pihaknya, akan mempertanyakan klasifikasi definisi rawat inap dan cacat pemanen itu seperti apa.

Halaman:

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x