Selain itu, dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI, serta penguatan sinergitas KONI-KOI.
KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional, dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut.
“Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara kedua Lembaga tersebut,” imbuh Fikri.
Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam UU ini adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, diatur juga mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industry olahraga, UU tentang Keolahragaan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban suporter, antara lain dalam bentuk hak mendapatkan dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub, serta mendapatkan nilai keuntungan dari pengelolaan klub.
Baca Juga: Bagi Atlet Kota Bandung yang Raih Medali di PON Papua, Pemkot Sediakan Uang Kadeudeuh
UU ini juga mengatur tentang olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.
Selain itu, dalam hal kepentingan olahraga nasional, dibentuk sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga Nasional, yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.