Alhamdulillah 10 Isu Krusial di RUU SKN Rampung, Kesejahteraan Atlet Hingga Olahraga Penyandang Disabilitas

- 15 Februari 2022, 11:55 WIB
Pengurus Cabang Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kabupaten Tasikmalaya, optimis menargetkan untuk menyabet perolehan 3 medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat 2022. RUU SKN hampir rampung yang mengatur soal kesejahteraan atlet, dana hibah dan lain-lain.
Pengurus Cabang Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kabupaten Tasikmalaya, optimis menargetkan untuk menyabet perolehan 3 medali emas pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat 2022. RUU SKN hampir rampung yang mengatur soal kesejahteraan atlet, dana hibah dan lain-lain. /Kabar-priangan.com/Aris MF/

JURNAL SOREANG- Wakil rakyat Dapil kabupaten/kota Tegal dan  Brebes, Abdul FIkri Faqih menyatakan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang akan disahkan menjadi UU Keolahragaan, akhirnya rampung dibahas.

“Sekarang dibutuhkan keseriusan stakeholder pemerintah dan pelaku olahraga di tanah air untuk menjalankan regulasi ini secara penuh, karena tidak mudah, ” ujar Fikri, Senin 14 Februari 2022.

Menurut Fikri, isu pertama adalah soal perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat. “Sebagai bagian dari tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), RUU ini menekankan, pembangunan nasional di bidang keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, maka disepakati penggunaan kata olahraga masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Berikan Uang 'Kadeudeuh' Bagi Atlet Berprestasi, Kang DS: Tetap Bawa Nama Baik dan Beri Kepedulian Bagi Sesama

Terkait isu kesejahteraan bagi pelaku olahraga nasional, UU ini mengatur penguatan olahragawan sebagai profesi, dan pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya.

“Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan, melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” imbuh Fikri.

Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Atlet PON dan Peparnas Kota Bandung Mendapat Uang 'Kadeudeuh' Besarannya Secara Profesional

“Bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga untuk di pusat. Adapun untuk di daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabang olahraga melalui hibah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah