JURNAL SOREANG – Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang menyisakan duka yang mendalam.
Ada ratusan jiwa yang melayang di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menjadi yang paling besar kedua sepanjang sejarah sepak bola.
Tak hanya itu, insiden di Stadion Kanjuruhan juga telah menyita perhatian banyak publik di berbagai penjuru dunia.
Di samping itu, pihak kepolisian kini sudah menetapkan enam tersangka atas kejadian yang memilukan tersebut.
Penetapan enam tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News.
Ditetapkannya enam tersangka tersebut setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
“Ada enam tersangka,” ujarnya dalam keterangan di Mapolres Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Salah satu tersangka dari enam yang ditetapkan tersebut adalah Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Pasalnya Akhmad Hadian Lukita memiliki tanggung jawab terhadap sertifikat kelayakan fungsi sebuah stadion.
Ternyata Stadion Kanjuruhan yang ditunjuk untuk laga Liga 1 tersebut belum mencukupi persyaratan.
“AHL yang bertanggung jawan terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” katanya.
Baca Juga: Rombongan Bonek Mania Mendatangi Stadion Kanjuruhan Pihak Aremania Menyambut dengan Gembira
Lebih lanjut, tersangka kedua dalam kejadian ini adalah Ketua Panpel Arema FC bernama Abdul Haris.
Tersangka ketiga yaitu Security Officer Arema Suko Sutrisno dan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian.
Tersangka dari unsur kepolisian tersebut salah satunya anggota Brimob Polda Jatim yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Resmi, Lionel Messi Umumkan Bahwa Piala Dunia Qatar 2022 Menjadi Penampilan Terakhirnya
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan angggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Selain anggota Brimob tersebut, Polri juga menetapkan Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan penembakan gas air mata.
“Kasar Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tutur Sigit.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Situasi di Rumah Membutuhkan Perhatian
Terakhir, tersangka yang ditetapkan oleh Polri adalah Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujarnya.***