Jika Sistem Tatap Muka Dilakukan, Ini yang Harus Dilakukan Pihak Sekolah

- 22 November 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka di kelas.
Ilustrasi belajar tatap muka di kelas. /Pixabay/Wokandapix

JURNAL SOREANG - Terkait wacana dibukanya sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta ada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 hingga satuan terkecil di lingkup sekolah.

Agar mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak sekolah, pemerintah setempat juga membantu persiapan protokol kesehatannya.

“Wacana pembukaan sekolah di seluruh zona risiko corona harus dibarengi dengan persiapan yang matang. Jangan gambling atau spekulasi dengan nasib anak-anak,” kata LaNyalla dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Dengan Gerakan Ini Indonesia Yakin Bantu Pulihkan Pariwisata

Menurutnya, pemerintah daerah untuk membantu mempersiapkan infrastruktur protokol kesehatan di tiap sekolah. Pihak sekolah pun diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona sedetail mungkin dan membentuk Satgas Covid-19 dengan bekerja sama melalui pihak Satgas Covid-19 daerah.

"Adanya Satgas Covid-19 di sekolah, menerapkan protokol kesehatan wajib dilakukan saat pembelajaran tatap muka dilakukan," katanya.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan bukan hanya perihal jaga jarak atau memakai masker dan mencuci tangan, melainkan juga termasuk sistem shifting atau pembelajaran bergiliran seperti yang disyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Hebring, Jawa Barat Raih Juara Umum KOSN 2020 Jenjang SMA/SMK

“Dengan melibatkan Satgas Covid-19 daerah atau pihak luar sekolah, penerapan disiplin protokol kesehatan diharapkan bisa dilakukan dengan maksimal. Sehingga jika ada yang abai, Satgas Covid-19 bisa langsung mengingatkan,” ucap LaNyalla.

Sementara itu kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021 dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan setelah mengevaluasi hasil dari kebijakan sebelumnya. Saat ini, hanya 13 persen dari sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka.

Sementara sisanya sebanyak 87 persen masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

Baca Juga: Sembilan Mahasiswa Kampus Ini Cetak Membanggakan. Ini Daftarnya

Meski begitu, kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah ini mempertimbangkan keputusan dari tiga pihak. Salah satunya adalah tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah.

Pembelajaran tatap muka ini juga bersifat diperbolehkan, alias bukan kebijakan wajib. Selain pemerintah daerah, keputusan sekolah tatap muka juga berada di tangan Kepala Sekolah dan orang tua siswa.

“Harus bisa dipahami apabila orang tua masih merasa tidak aman mengirim anaknya belajar di sekolah. Jika orang tua tidak setuju pembelajaran tatap muka, pihak sekolah maupun Pemda tidak boleh memaksa dan harus tetap memfasilitasi untuk belajar dari rumah,” tegas LaNyalla.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah