Polri Batal Mintai Keterangan Lurah Petamburan Setyanto Akibat Ia Positif Covid-19

- 18 November 2020, 19:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono /

JURNAL SOREANG - Polri batal memintai keterangan dari Lurah Petamburan Setyanto terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di wilayahnya beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berencana memintai keterangan dari Setyanto pada Selasa 17 November 2020 lalu.

"Namun dibatalkan karena yang bersangkutan dinyatakan positif terpapar Covid-19 setelah menjalani test swab PCR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Novmber 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Buka Kemungkinan Panggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kerumunan Habib Rizieq

Menurut Argo, hasil tersebut didapatkan oleh pihaknya dari Dokkes yang melakukan tes SWAB PCR, di RS Kramat Jati.

"Kami sudah dapatkan hasil, bahwa hasil SWAB PCR di RS Kramat Jati hari Rabu 18 November saudara Setyanto Lurah Petamburan ini positif Covid-19," kata Argo.

Meskipun demikian, Argo menegaskan bahwa Setyanto tidak menunjukan gejala apapunn, sehingga yang bersangkutan diserahkan ke Faskes terdekat tempat tinggalnya yaitu Puskesmas Petamburan.

Baca Juga: Mantan Panitera PA Soreang Tegaskan Nama dan Tanda Tangannya Dicatut

"Saat ini yang bersangkutan kami serahkan ke faskes di Puskesmas Petamburan," ucap Argo.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Polresta Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah