JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR, drh. Slamet menentang kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Masalahnya pada pasal 19 peraturan tersebut di sebutkan pembangunan food estate dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung.
“Permen tersebut harus dicabut demi hukum, sebab secara terang-terangan melanggar ketentuan perundangan," kata Slamet kepada media, Rabu, 18 November 2020.
Politisi PKS ini merujuk pada UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 26 yang menyatakan secara tegas disebutkan bahwa pemanfaatan hutan lindung hanya berupa pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Baca Juga: Kawasan Hutan Bisa untuk Pembangunan Food Estate Termasuk Hutan Lindung
"Pemerintah agar belajar dari sejarah kelam rusaknya hutan. Kerusakan hutan yang meluas akan sulit untuk dipulihkan seperti sedia kala," ujarnya.
Padahal, Indonesia ini punya pekerjaan rumah mengembalikan lahan area hutan yang sudah rusak bahkan kritis.
“Pembukaan lahan Gambut (PLG) 1,4 juta hektar untuk pertanian pada dasawarsa 1990-an harusnya jadi pembelajaran berharga buat kita akan rusaknya ekosistem dan hutan," katanya.
Baca Juga: 209 Santri terpapar Covid-19, Kluster Pondok Pesantren Jadi Perhatian
Lebih spesifik, hutan Papua adalah paru-paru dunia yang tersisa serta habitat mega bio diversity Indonesia.