Dalam Sepekan, Polda Metro Jaya Ringkus 12 Begal Sepeda Bersama Puluhan Ponsel

- 7 November 2020, 22:52 WIB
Polda Metro petakan titik rawan begal bagi pesepeda di Jakarta
Polda Metro petakan titik rawan begal bagi pesepeda di Jakarta //POLDA METRO JAYA

Nana menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah akan dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dan terancam 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Presiden Klub Fenerbahce Aziz Yildirim Dibebaskan Dari Semua Tuntutan Skandal Pengaturan Skor 

Lebih lanjut tentang para pelaku, Nana juga menjelaskan bahwa mereka ditangkap oleh Tim Khusus Antibegal Polda Metro Jaya.

Mereka diringkus dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Menurut Nana, dua orang tersangka bahkan diketahui sebagai pelaku pembegalan terhadap perwira TNI bernama Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Baca Juga: Tarif ke WC Umum di Negara Ini 4 dollar AS untuk Empat Orang

Pembegalan terhadap Pangestu itu terjadi di Jln. Merdeka Barat, Jakarta Pusat 26 Oktober 2020 lalu.

Kedua tersangka berinisial RHS (32) dan RY (39) itu membegal Pangestu bersama dua orang tersangka lain yang kini masih buron.

Fakta lainnya, RHS dan RY dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah