Nana menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah akan dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dan terancam 4 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Presiden Klub Fenerbahce Aziz Yildirim Dibebaskan Dari Semua Tuntutan Skandal Pengaturan Skor
Lebih lanjut tentang para pelaku, Nana juga menjelaskan bahwa mereka ditangkap oleh Tim Khusus Antibegal Polda Metro Jaya.
Mereka diringkus dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Menurut Nana, dua orang tersangka bahkan diketahui sebagai pelaku pembegalan terhadap perwira TNI bernama Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.
Baca Juga: Tarif ke WC Umum di Negara Ini 4 dollar AS untuk Empat Orang
Pembegalan terhadap Pangestu itu terjadi di Jln. Merdeka Barat, Jakarta Pusat 26 Oktober 2020 lalu.
Kedua tersangka berinisial RHS (32) dan RY (39) itu membegal Pangestu bersama dua orang tersangka lain yang kini masih buron.
Fakta lainnya, RHS dan RY dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes.***