Radiasi Sinar UV Jumat 30 Oktober Pukul 10.00-13.00 WIB Berbahaya, Ini Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 19:46 WIB
Indeks Sinar UV 30 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB
Indeks Sinar UV 30 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB /

JURNAL SOREANG - Paparan radiasi sinar ultraviolet (UV) matahari pada Jumat 30 Oktober 2020 pukul 10.00-12.00 WIB, di Pulau Jawa, diprediksi masuk kategori risiko bahaya tinggi dan sangat tinggi. Paparan radiasi UV tersebut bisa menimbulkan kerusakan pada mata dan kulit, jika tidak menggunakan pelindung.

Dilansir dari laman resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisik (BMKG), Kamis 29 Oktober 2020, radiasi UV Jumat 30 Oktober mengalami pada pukul 10.00 WIB terlihat berwarga oranye hingga merah. Kondisi tersebut bertahan sampai sekitar pukul 13.00.

Dalam paparannya, BKMG menjelaskan bahwa secara umum, pita gelombang cahaya matahari dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu sinar UV dengan panjang gelombang 100-300 nanometer, cahaya tampak dengan panjang gelombang 400-700 nanometer dan Infra Merah (700-1000 nanometer).

Baca Juga: TWA Batu Kuda Manglayang, Pengunjung Meningkat 30 Persen Dari Luar Kota

Berdasarkan keterangan badang meteorologi dunia (WMO), sinar matahari yang kurang bisa mempengaruhi mood dan membuat sesesorang kekurangan Vitamin D. Namun jika menerima paparan berlebih, juga tidak baik untuk kesehatan.

Sinar UV sendiri terbagi dalam tiga kategori yaitu UV A dengan panjang gelombang 315-400 nanometer, UV B (280-325 nanometer) dan UV C (100-280 nanometer). Saat memasuki atmosfer, hampir seluruh UV C akan tertahap di lapizan ozon dan 90 persen UV B akan diserap oleh ozon, uap air dan gas lain di atmosfer.

Sementara itu UV A, sebagian besar bisa mencapai permukaan bumi. Jadi dari total radiasi sinar UV yang sampai ke permukaan bumi adalah UV A (90-99 persen) dan sedikit UV B (1-10 persen)

Baca Juga: Kesadaran Wisatawan dalam Protokol Kesehatan di Bandung Selatan Cukup Tinggi

Jumlah sinar UV yang mencapai permukaan bumi sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti sudut datang sinar matahari. Semakin tegak sinar matahari datang ke bumi, maka semakin banyak sinar UV yang dipancarkan.

Selain itu, posisi lintang bumi pun turut berpengaruh. Semakin ke kutuh, sinar UV yang sampai ke permukaan bumi semakin kecil.

Selain itu semakin besar tutupan awan dan semakin banyak lapizan ozon, maka semakin kecil sinar UV sampai ke permukaan bumi. Namun semakin tinggi sebuah tempat, maka semakin besar pula sinar UV yang diterima.

Baca Juga: Dua Bunga Bangkai Tumbuh Sekaligus Di Pekarangan Rumah, Gegerkan Warga Dayeuhkolot

Terkait indeks UV, BMKG menjelaskan bahwa itu merupakan angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi UV. Indeks tersebut bisa membantu kita memantau sinar UV yang bermanfaat dan yang membahayakan.

Berdasarkan indeks tersebut, BMKG membagi tingkat radiasi UV dalam lima warga. Warna hijau dengan indeks 0-2, menunjukan risiko bahaya rendah, kuning (3-5) bahaya sedang, oranye (60-7) bahaya tinggi, merah (8-10) bahaya sangat tinggi dan unggu (>11) bahaya sangat ekstrim.

Dengan penjelasan seperti itu, diprediksi bahwa waktu yang aman untuk berjemur dan menyerap sinar UV yang bermanfaat bagi tubuh, Jumat 30 Oktober 2020, di Pulau Jawa adalah pukul 07.00-09.00 WIB. Sedangkan pada pukukl 10.00-13.00 WIB, sebaiknya gunakan pelindung untuk menjaga mata dan kulit dari risiko kerusakan.***

Editor: Handri

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x