"Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," jelasnya.
Selain mengamankan penghuni kapal, Trunoyudo menyebut pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.
"Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol," terangnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pileg DPRD Kabupaten Bandung Dapil 1, Cek Nama Caleg yang Diprediksi Lolos
Kru kapal kemudian diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut.
"Proses ini telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam. Tentu sebagai tindak lanjutnya, kita akan selalu koordinasi," pungkas Trunoyudo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang