Kasus Pungli di Rutan KPK, 10 Orang Lebih Jadi Tersangka: Disidang Etik Belum Tentu Dijerat Secara Pidana

- 21 Februari 2024, 11:33 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

JURNAL SOREANG - Hingga saat ini, sebanyak lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali memastikan KPK berkomitmen menuntaskan kasus pungli tersebut secara utuh dan menyeluruh.

Baca Juga: Pengurus NPCI Kota Bandung Dilantik, Ini Program Prioritas, Harapan Kadispora dan Sekum NPCI Jabar

Termasuk, lanjutnya, proses penegakan hukum yang saat ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan, baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," jelasnya.

"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini. Harus utuh, jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai. Itu keliru," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Bullying di Sekolah Elite Tangsel, Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x