Presiden Jokowi Tekankan Hal Ini sebagai Kunci Sistem Peradilan Saat Hadir di Sidang Istimewa MA

- 20 Februari 2024, 13:36 WIB
Presiden saat hadir dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun 2023, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Presiden saat hadir dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun 2023, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024. /Biro pers setpres /

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyambut baik reformasi internal oleh MA untuk menegakkan prinsipnya dalam meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan.

Presiden pun mengingatkan bahwa masyarakat makin kritis dalam proses peradilan.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang terus bekerja keras membenahi diri, terus melakukan reformasi, menjadi bagian penting bagi penguatan _rule of law_ dan _good governance_. Harapan masyarakat kepada lembaga peradilan makin tinggi, masyarakat menuntut jaminan keadilan, masyarakat makin kritis terhadap proses peradilan dan makin terbuka menyampaikan penilaiannya," ucap Presiden.

 

Presiden turut mengapresiasi perkembangan MA yang telah memutus hingga 99,47 persen perkara pada tahun 2023.

Namun, Presiden mengingatkan bahwa MA juga perlu mengutamakan kualitas putusan, bukan hanya dari sisi kuantitas.

"Yang paling utama adalah kualitas putusan, bahwa putusan pengadilan harus memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan bangsa dan negara menuju Indonesia Maju," tutur Presiden.

Baca Juga: Mahkamah Agung RI Resmi Tolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Partai Demokrat

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah