Eks Pejabat Kemenkes Diperiksa KPK Soal Kasus Garong Uang Rakyat Pengadaan APD, Siapa?

- 6 Februari 2024, 15:13 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes.

Adapun sosok mantan pejabat Kemenkes yang diperiksa adalah Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes periode 2018-2021, Engko Sosialine Magdalene.

Baca Juga: Dikaruniai Anak Perempuan, Lee Seung Gi Resmi Jadi Ayah

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Engko diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Engko Sosialine Magdalene," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024.

Tidak hanya Engko, Ali menyebut KPK juga memanggil satu orang lagi yaitu Sestama BNPB periode 2019-2020, Harmensyah yang akan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Sadar Cuitannya Mengundang Kritikan Netizen, Umay Shahab Tutup Akun Media Sosial X

"Harmensyah (PNS/Sestama BNPB Tahun 2019-2020)," bebernya.

Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes diduga mencapai lebih dari Rp.625 miliar.

"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp.625 miliar lebih," ungkap Ali, Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Film 'Agak Laen' : Kisah Empat Sekawan di Rumah Hantu

Terkait perhitungan kerugian negara tersebut, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada ahli dan memastikan KPK akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian, kami panggil tersangkanya, lakukan penahanan, dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah