Setelah itu, Anda akan diarahkan pada kolom yang harus diisi dengan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
Silakan Anda isi NIK ataupun nomor paspor pda kolom yang tersedia.
Jika sudah, klik tombol ‘Pencarian’.
Jika Anda sudah klik tombol pencarian, maka akan muncul data yang berisi nama pemilih, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.
Apabila Anda sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, maka data di atas akan muncul setelah
Anda mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
Selain itu, pada laman cekdptonline.kpu.go.id tersebut juga terdapat nomor TPS atau DPT Anda.
Itulah dia cara cek status apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.***