Lebih jauh Ali menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung substansi materill penyidikan KPK.
Bahkan, sambungnya, materi penyidikan itu selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tipikor.
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," papar Ali.
Baca Juga: Terkuak! Jadwal dan Bocoran Magic and Muscles Season 2 Episode 5
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan praperadilan tersebut sebagai bagian dari kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang