KPK Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Walau Kalah di Praperadilan, Ini Alasannya

- 2 Februari 2024, 15:05 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pengusutan atas kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

KPK akan terus mendalami kasus tersebut meski kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melanjutkan pengusutan setelah keputusan praperadilan dibahas dalam forum.

Baca Juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Diyakini Ada di Thailand, Polri Koordinasi dengan DEA dan Royal Thai Police

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 1 Februari 2024.

Ali memastikan, keputusan untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej sudah melalui proses dan prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan dan Kinerja, Ketua Komisi D Apresiasi Respon Cepat Disdik Selesaikan Isu di Lapangan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x