JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pengusutan atas kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK akan terus mendalami kasus tersebut meski kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melanjutkan pengusutan setelah keputusan praperadilan dibahas dalam forum.
"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 1 Februari 2024.
Ali memastikan, keputusan untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej sudah melalui proses dan prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih jauh Ali menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung substansi materill penyidikan KPK.
Bahkan, sambungnya, materi penyidikan itu selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tipikor.
"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," papar Ali.
Baca Juga: Terkuak! Jadwal dan Bocoran Magic and Muscles Season 2 Episode 5
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan praperadilan tersebut sebagai bagian dari kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang