Untuk diketahui, hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Hakim Tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.
"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan, tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," sambungnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang