JURNAL SOREANG - Penetapan status tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.
Hal itu dipastikan usai gugatan praperadilan uang diajukan Eddy Hiariej dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terkait keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK kemudian angkat bicara memberikan tanggapannya.
Baca Juga: PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapid-nya," ucap Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo dalam keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan gugatan praperadilan tersebut terlebih dahulu.
"Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," katanya.
Baca Juga: Praperadilan Diterima, PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Tidak Sah
Untuk diketahui, hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Hakim Tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.
"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan, tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," sambungnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang