JURNAL SOREANG - Gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan diterimanya gugatan itu, Majelis Hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.
Hal tersebut dibacakan dalam putusan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.
Baca Juga: Praperadilan Diterima, PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Tidak Sah
Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.
"Dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Estiono, Selasa siang.
Ia mengatakan, penetapan tersangka tidak sah oleh termohon (KPK) tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.