"Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," jelasnya.
Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan hp Aiman dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan," ucap Ade Safri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang