Aiman Witjaksono Ngaku Keberatan Sebab HP Disita Usai Jalani Pemeriksaan, Ternyata Ini Alasannya

- 27 Januari 2024, 14:58 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono pada Jumat 26 Januari 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono pada Jumat 26 Januari 2024. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono pada Jumat 26 Januari 2024.

Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dan dicecar sebanyak 59 pertanyaan atas kasus pernyataan polisi tak netral terkait Pemilu.

"Dari kurang lebih 12 jam ini, ada memang istirahat. Dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki," tutur kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam keterangannya, Jumat 26 Januari 2024.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Jawa Tengah Jaringan Jamaah Islamiyah

Sementara itu, Aiman mengungkapkan bahwa handphone (hp) miliknya sempat disita penyidik usai pemeriksaan.

Terkait hal ini, ia mengaku keberatan karena khawatir narasumber yang memberitahukan informasi bahwa polisi tak netral akan terungkap.

Pasalnya sebagai jurnalis, ia menegaskan dirinya punya hak tolak untuk tidak memberitahukan sosok narasumber tersebut.

Baca Juga: PM Israel Netanyahu Katakan Tidak Ada Negara Palestina, Begini Reaksi lKeras dari Presiden Jokowi

"Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," jelasnya.

Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan hp Aiman dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan," ucap Ade Safri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah