Baliho Kampanye Pemilu 2024 Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP dan Bawaslu Lakukan Penertiban

- 17 Januari 2024, 21:43 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman /PMJ News

Ke depan, ia mengimbau parpol dan caleg yang hendak memasang baliho untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Ada, ada (baliho dicopot). Sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat, silakan diikat. Mengingatkan jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," ucapnya.

Apabila mendapati baliho yang mengganggu bahkan membahayakan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Presiden Lakukan Groundbreaking Masjid Negara di IKN, Wow Biayanya Sangat Fantastis!

Nantinya, sambung Latif, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pencopotan dan Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau Polisi Lalu Lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga, itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," tegasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah