Baliho Kampanye Pemilu 2024 Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP dan Bawaslu Lakukan Penertiban

- 17 Januari 2024, 21:43 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menjalin koordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Bawaslu terkait baliho kampanye Pemilu 2024.

Koordinasi ini dalam rangka pemantauan untuk memastikan bahwa pemasangan baliho tidak mengganggu pengendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli di jalan raya terkait hal ini.

Baca Juga: Video Viral! Wanita Terekam CCTV Buang Bayi ke Selokan Cisalak Depok, Polisi: Pelaku Dalam Penyelidikan

"Kita kerja sama dengan Satpol PP. Kemarin, perintah Kapolda untuk patroli," ujar Latif Usman dalam keterangannya Selasa 16 Januari 2024.

"Anggota saya sudah patroli. Nanti kalau ada, khususnya apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol, saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas. Yang di jalan umum adalah Satpol PP, sudah kita koordinasikan," tambahnya.

Latif mengungkap pihaknya telah menertibkan sejumlah baliho yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik Puluhan Pegawai Terkait Dugaan Pungli di Rutan

Ke depan, ia mengimbau parpol dan caleg yang hendak memasang baliho untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Ada, ada (baliho dicopot). Sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat, silakan diikat. Mengingatkan jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," ucapnya.

Apabila mendapati baliho yang mengganggu bahkan membahayakan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Presiden Lakukan Groundbreaking Masjid Negara di IKN, Wow Biayanya Sangat Fantastis!

Nantinya, sambung Latif, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pencopotan dan Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau Polisi Lalu Lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga, itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," tegasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah