JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial (medsos).
Pasalnya, menyebarkan berita hoax atau konten yang negatif akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Salah satu contohnya adalah penangkapan pria AB (30), pemilik akun medsos TikTok dengan username @presiden_ono_niha.
Pemilik akun ini diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa 2 Januari 2024.
Untuk meningkatkan literasi digital, papar Himawan, pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial.
Menurut Himawan, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama, baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian," jelasnya.
Upaya meningkatkan literasi digital ini, lanjut Himawan, harus dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.
Baca Juga: Belum Ditahan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Dipanggil, KPK Beberkan Alasannya
"Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," pungkas Himawan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang