JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial (medsos).
Pasalnya, menyebarkan berita hoax atau konten yang negatif akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Salah satu contohnya adalah penangkapan pria AB (30), pemilik akun medsos TikTok dengan username @presiden_ono_niha.
Pemilik akun ini diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Selasa 2 Januari 2024.
Untuk meningkatkan literasi digital, papar Himawan, pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial.