JURNAL SOREANG - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali dijadwalkan dipanggil oleh penyidik KPK.
Pemanggilan terhadap Eddy Hiariej yang berstatus sebagai tersangka tersebut terkait kasus yang menjeratnya.
"Nanti kami informasikan perkembangannya. Penyidik akan jadwalkan (pemanggilan)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Begini Pesannya
Ali Fikri menyebutkan, belum ditahannya Eddy Hiariej merupakan strategi dalam penyidikan.
Dalam hal ini, pihaknya memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap Eddy meski penyuapnya, Direktur PT Cipta Lampia Mandiri Helmut Hermawan, sudah ditahan lebih dahulu.
"Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima," ujarnya.
"Jadi tidak ada perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja," tegasnya.
Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan (HH) tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Penahanan Helmut diperpanjang selama 40 hari hingga 4 Februari 2024. Helmut masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang